-->

Seludupkan Baju Bekas Impor, Dua Truk dan Empat Pelaku Diamankan Polres Labuhan Batu

Ilustrasi, police line. (int/ist/MI)

LABUHAN BATU - Kinerja personil kepolisian Polsek Kampung Rakyat - Polres Labuhan Batu, patut diapresiasi. Pasalnya, personil Polsek Kampung Rakyat berhasil menggagalkan penyeludupan baju bekas impor saat melintas di sebuah tangkahan tepatnya di Desa Selat Beting, Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Rabu (02/02/2022).


Informasi yang diperoleh, penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat akan adanya truk yang mengangkut baju bekas impor. Truk yang mengangkut baju bekas impor itu menurut informasinya melintas di Desa Selat Beting, Panai Tengah, Kabupaten Labuhan Batu. Menerima informasi tersebut, personil pun turun ke lokasi melakukan penyelidikan dan penyidikan. Melihat kedua truk melintas, personil Polsek Kampung Rakyat langsung memberhentikan laju 2 unit truk tersebut.


Saat dilakukan pemeriksaan, personil pun memeriksa bawaan kedua truk itu. Setelah diperiksa, kedua truk ternyata mengangkut pakaian bekas yang rencananya akan diseludupkan di Labuhan Batu. Dari dalam mobil truk, ditemukan 80 bal pakaian bekas yang diamankan dari kedua truk berjenis Mitsubishi Colt Diesel itu.


"Untuk pelaku yang diamankan dari kedua truk berjumlah 4 orang yang terdiri supir dan kernetnya dari masing-masing truk," kata Kapolres Labuhan Batu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SH SIK melalui Kapolsek Kampung Rakyat, AKP Oscar Tambunan SH.


Lanjut, tambah Oscar Tambunan, penangkapan truk tersebut dilakukan pihaknya, pada hari Selasa (01/02/2022). "Penangkapan ini bermula saat personil menerima informasi adanya bongkar muat barang ilegal di sebuah tangkahan di Desa Selat Beting, Panai Tengah," jelas Oscar Tambunan.


Oscar Tambunan menuturkan, barang ilegal itu diperkirakan berasal dari Malaysia dan dibawa masuk ke Indonesia melalui jalur tikus di perairan Selat Malaka, menggunakan kapal bermotor milik nelayan. "Setelah kita amankan, kedua truk dikirim ke Mapolres Labuhan Batu dan pemeriksaan ditangani Polres Labuhan Batu karena itu kewenangan penyidikan ada di polres," beber Oscar Tambunan.


Sementara itu ditempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Rusdi Marzuki SH SIK mengatakan, kedua truk tersebut saat ini disimpan di gudang penyimpanan barang bukti Polres Labuhan Batu.


Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Timur itu menjelaskan, nantinya setelah dilakukan penyidikan, barang selundupan itu akan diserahkan ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung di Tanjungbalai untuk proses lebih lanjut. "Secepatnya akan kita serahkan ke Bea Cukai Teluk Nibung dan urusan selanjutnya termasuk pemusnahannya mereka yang menangani," ucap Rusdi Marzuki.


Sambung Rusdi Marzuki, masing-masing truk berisi sekitar 40-an bal pakaian bekas impor dan rencananya pakaian bekas ini akan dibawa juga ke Kabupaten Batu Bara. "Dari informasi yang diperoleh setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua supir truk, barang baju bekas impor ini dibawa ke Batu Bara untuk diedarkan disana juga," ungkapnya.


Penulis : Jan Nainggolan/Jhonson Siahaan.

Komentar

BERITA TERKINI