-->

Seret Nama Kapolrestabes Medan Dalam Persidangan, Bripka Ricardo Siahaan : Aku Minta Maaf...

 

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK. (ist/repro)


MEDAN - Personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan, Bripka Ricardo Siahaan, terdakwa kasus penggelapan uang sebesar Rp 650 juta milik bandar narkoba, Jusuf alias Jus meminta maaf kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK. Ricardo Siahaan meminta maaf karena menyebutkan nama Kapolrestabes Medan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.


"Untuk Pak Kapolres, pak Kasat. Kalau terseret-seret namanya intinya aku pribadi minta maaf," kata Rikardo melalui video teleconference diterima wartawan di Medan, Kamis (20/01/2022).


Ricardo Siahaan dalam persidangan membeberkan dugaan penggunaan uang sebesar Rp 75 juta yang diinstruksikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK berdasarkan mendengarkan keterangan dari AKP Paul Simamora SH, pada saat menjalani sidang kode etik Propam Polda Sumut.


"Fakta kebenarannya aku nggak tahu, Aku cuma dengar keterangan dia waktu sidang kode etik Propam. Cuma dengar aja pas sidang, ya keterangan pak Paul ya itulah yang ku sebutkan," jelas Ricardo Siahaan.


Kelima personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan, yakni Brigadir Ricardo Siahaan, Iptu Toto Hartono, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni dan Aipda Marjuki Ritonga resmi menjalani kurungan penjara di Rutan Kelas II A Tanjung Gusta, Kota Medan.


Tak hanya itu, informasi yang diperoleh, saat di Rutan Tanjung Gusta Medan, kelima anggota Polri tersebut kabarnya sudah dipecat itu. Selain hal tersebut, kelimanya dikabarkan mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari warga binaan yang pernah mereka tangkap sebelumnya terkait kasus narkoba.



Penulis : Redaksi/Jhonson Siahaan.

Komentar

BERITA TERKINI