-->

Gerak Cepat, Polres Madina Ciduk Bandar Sabu Desa Sihepeng Lima

Tersangka, Mulyadi Nasution alias Mulyadi saat di ruangan penyidik Sat Narkoba Polres Madina. (Jhonson Siahaan)

MADINA - Pria yang satu ini, Mulyadi Nasution alias Mulyadi (41), warga Desa Sihepeng Lima, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), harus merasakan dinginnya jeruji besi Sat Narkoba Polres Madina, Selasa (15/02/2022). Tersangka diciduk personil kepolisian Sat Narkoba Polres Madina bersama dengan aparat desa setelah merespon dengan cepat berita di media online yang resah dengan aksi tersangka.


Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari media online terkait aksi yang dilakukan tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat dimana tersangka memperjualbelikan narkoba di Desa Sihepeng Lima.


Menerima informasi tersebut, jelas HM Reza Chairul AS personil yang dipimpin langsung Kasat Narkoba, AKP Irwan SH MH pun langsung turun ke lokasi dan melakukan koordinasi dengan aparat desa setempat.


"Dari lokasi, kita berhasil mengamankan dua orang dimana dalam penangkapan terhadap keduanya kita dibantu dengan aparat desa setempat," kata HM Reza Chairul AS.


Lanjut, tambah HM Reza Chairul AS, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap keduanya, hanya tersangka Mulyadi Nasution alias Mulyadi ini yang memenuhi unsur.


"Tersangka Mulyadi Nasution alias Mulyadi ini merupakan bandar narkoba sementara yang 1 orang lagi tidak cukup unsur menjadi tersangka dan yang bersangkutan akan di rehabilitasi," jelas HM Reza Chairul AS.


HM Reza Chairul AS menambahkan, penangkapan terhadap tersangka Mulyadi Nasution alias Mulyadi ini berawal dari pemberitaan salah satu media online terkait maraknya transaksi narkoba di Desa Sihepeng Lima.


Jelas HM Reza Chairul AS, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 7 paket plastik transparan sabu-sabu dengan berat 0,23 gram, 2 buah robekan kertas timah rokok, 1 buah kaca pirex berisi sabu, 1 buah bong alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman plastik dan 1 buah mancis warna kuning yang terpasang jarum.


Sambung HM Reza Chairul AS, guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka langsung diboyong ke Mapolres Madina bersama dengan barang bukti. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Jan Eight Nainggolan/Jhonson Siahaan)


Editor : Redaksi.

Komentar

BERITA TERKINI