Abdul Wahid alias Wahid, tersangka kasus penganiyaan yang juga bandar sabu saat di Mapolsek Tanjung Beringin. (www.jitusiber.com/Jhonson Siahaan)
SERDANG BEDAGAI - Bandar sabu yang satu ini, Abdul Wahid alias Wahid (40), warga Dusun I Kampung Baru, Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Polsek Tanjung Beringin (Polres Sergai). Tersangka, Abdul Wahid alias Wahid, diciduk personil Polsek Tanjung Beringin bukan karena kasus narkoba tapi karena kasus penganiyaan.
Informasi yang diperoleh, Jumat (31/12/2021), bandar sabu-sabu ini Abdul Wahid alias Wahid, diciduk personil Polsek Tanjung Beringin sesuai dengan laporan korbannya, Rizal Hasibuan (39), warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Dusun I, Desa Pekan Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai. Pasalnya, Rizal Hasibuan dipukuli tersangka Abdul Wahid sehabis pulang membeli ikan.
"Tersangka, Abdul Wahid alias Wahid ini ditangkap pada hari Rabu (29/12/2021), sesuai dengan laporan korbannya, Rizal Hasibuan. Korban, Rizal Hasibuan dipukuli tersangka, Abdul Wahid alias Wahid pada hari Senin (15/10/2021), setelah korban pulang membeli ikan," kata Kapolres Sergai, AKBP Dr Ali Machfud SH SIK melalui Kapolsek Tanjung Beringin, Iptu Tobat Sihombing didampingi Kanit Reskrim, Ipda Qory Siregar.
Kejadian berawal pada hari Senin (15/10/2021), dimana saat itu korban usai mengambil ikan di Jambur milik Husnul Fadilah dan korban saat itu sedang berada di atas sepeda motor. Tiba-tiba, tersangka mendatangi korban dengan berkata jika korban telah sekongkol.
Spontan, Arni Ardian, istri korban, Rizal Hasibuan, pun langsung menjawab perkataan tersangka. Mendengar perkataan Arni Ardian, lalu tersangka pun emosi dan langsung memukul pipi sebelah kanan korban seketika itu.
"Tak hanya itu, tersangka juga memukul bagian bawah mata sebelah kanan korban sebanyak satu kali dan tersangka melakukan aksinya tersebut didepan istri korban," beber Tobat Sihombing.
Belum puas, jelas Tobat Sihombing, tersangka juga memukul bagian bibir korban sebanyak satu kali dan melihat kejadian tersebut lalu istri korban berusaha memisahkan dengan cara mendorong badan tersangka, sehingga korban dapat melarikan diri.
"Namun, tersangka berusaha mengejar korban dengan mengambil sebilah kayu broti. Mencegah hal yang tidak diinginkan, istri korban kemudian melerainya dengan cara menahan badan pelaku," tambah Tobat Sihombing.
Lalu, terang Tobat Sihombing, istri tersangka juga melerai kejadian tersebut dengan cara menahan badan korban dan kemudian korban dapat berhasil melarikan diri. "Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bengkak pada bagian pipi dan bawa mata sebelah kanan," terang Tobat Sihombing.
Keberatan, tegas Tobat Sihombing, korban pun membuat pengaduan dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tanjung Beringin. Menerima laporan korban, sambung Tobat Sihombing, pihaknya pun melakukan penyelidikan dan penyidikan serta mendapatkan informasi keberadaan tersangka sedang berada dirumahnya di Dusun I, Desa Nagur.
"Tersangka ditangkap dirumahnya saat sedang tidur," tegas Tobat Sihombing.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka dikediaman tersangka, diperoleh informasi jika tersangka merupakan bandar narkoba di Kampung Baru, Desa Nagur. Menerima informasi tersebut, personil Polsek Tanjung Beringin bersama Kepala Dusun (Kadus) I, Uli kemudian melakukan penggeledahan dirumah tersangka.
"Dari hasil pengeledahan, personil menemukan 1 kotak rokok merk Surya yang tersimpan di kantong celana tersangka dan setelah dicek ternyata berisi plastik narkoba jenis sabu dan ganja," ucap Tobat Sihombing.
Tobat Sihombing menuturkan, pihaknya pun langsung memboyong tersangka bersama barang bukti sabu-sabu dan ganja milik tersangka ke Mapolsek Tanjung Beringin.
"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," pungkasnya.
Penulis : Jhonson Siahaan.