-->

Bocah 10 Tahun Disiram Air Panas, Polisi Olah TKP di Warkop Sabena 2

Kuasa hukum korban saat memberikan keterangan persnya di polrestabes medan, Rabu (07/02/2024).

Medan
- Polrestabes medan melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait kasus penyiraman air panas kepada anak di bawah umur bernama David Pratama (10) warga perumnas mandala medan pada Jumat (02/02/2024) lalu.

Kuasa hukum korban, Ir. Bona Lumban Gaol selaku Leader LR Law Firm & Partners dan juga ketua PD KBPP Polri Sumutera Utara merangkap ketua Forum Semangat Kesaktian Pancasila (FSKP) dan Three One Gulo, SH, MH mengatakan pada hari ini, Rabu (07/02/2024) polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di warung kopi (Warkop) Sabena II, Jalan Multa Tuli, Medan Maimun, kota Medan.

"Kami dari tim kuasa hukum korban meminta kepada kapolrestabes medan untuk segera menetapkan pelaku jadi tersangka, serta melakukan penangkapan," harapnya.

Lanjutnya, di lokasi perkara mendapatkan informasi bahwasanya pelaku telah melarikan diri. Tetapi, itu bukan berarti pihak pemilik warkop tersebut lepas tangan begitu saja.

"Mau keujung dunia sekali pun akan tetap dicari. Kemudian pemilik warkop itu juga harus bertanggungjawab kepada karyawannya. Kalau memang nanti pelakunya tidak menyerahkan diri, kami meminta polisi agar dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO)," tegasnya.

Dikatakannya, pihaknya juga telah melakukan koordinasi kepada wakil ketua komisi I DPRD kota medan, Abdul Rani, SH dan ianya meminta polisi untuk mengusut dengan tuntas kejadian yang menimpa bocah 10 tahun ini.

"Bapak Abdul Rani dari komisi I meminta polisi untuk menangkap pelaku. Karena menurutnya ini merupakan unsur penganiayaan," pungkasnya.

Korban bocah 10 tahun disiram air panas.

Ditempat yang sama, Adv. Three One Gulo, SH,.MH mengatakan berkas kasus ini sudah naik dan hari Senin (12/02/2024) akan dilakukan pemanggilan kepada korban dan juga para saksi.

"Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara di warkop sabena 2. Kita berharap polisi secepatnya menetapkan pelaku sebagai tersangka dan menangkapnya. Kasus ini sudah memenuhi unsur pidana, dan unsur kesengajaan yang mengakibatkan korban luka disekujur tubunhya. Jadi tidak ada alasan polisi untuk menetapkan sebagai tersangka," ujarnya.

Ditempat yang sama, Adv. Lita Mardani Siregar, SH,MH berharap agar polisi secepatnya menangkap pelaku. Walaupun diduga pelaku melarikan diri, pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai pelaku tertangkap.

"Karena pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dimana tega menyiramkan air panas kepada anak dibawah umur yang sedang mencari sedikit rezeki. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi kita bahwasanya kita tidak boleh sembarangan berbuat semena - mena walaupun dia hanya penjual kipang," tandasnya. (Red)

Komentar

BERITA TERKINI