Adv. Three One Gulo,SH.MH
Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) diminta segera mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan dan dokumen orang lain secara melawan hukum yang diduga dilakukan terlapor CV. Niko Berlian. Laporan ini sudah berjalan enam bulan di Polda Sumut dan terkesan jalan di tempat.
"Kasus dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan dokumen pribadi secara ilegal (Pasal 263 Ayat (1) KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 65 – Pasal 70 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi), yang dilaporkan AZ (korban) dengan nomor laporan : LP/B/532/V/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 04 Mei 2023, akan segera digelar oleh Polda Sumut," ujar kuasa hukum korban, Adv. Three One Gulo, SH,.MH kepada wartawan, Jumat (10/11/2023).
Dikatakannya, setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kanit III Subdit IV-Renakta beberapa hari lalu pada tanggal 1 November 2023, menjelaskan bahwa paca dilaksanakannya mediasi 10 hari lalu dan tidak menemui kata sepakat. Selanjutnya pihaknya telah berkoordinasi dengan Kasubdit IV, dan ada beberapa hal lagi yang perlu dipastikan pihak penyidik terkait kasus tersebut. Untuk rencana gelar perkara diupayakan dalam bulan ini, akan diberitahukan melalui SP2HP kepada pelapor atau melalui kuasa hukum Pelapor.
"Kami melakukan upaya koordinasi kepada Kanit III Subdit IV - Renakta bertujuan agar upaya-upaya hukum berdasarkan kepentingan hukum klien kami sampai klien kami mendapatkan keadilan dan kepastian hukum atas laporannya tersebut," ucapnya.
Lanjutnya, berdasarkan analisanya bersama rekan Seven Zebua, SH, MH. Dari bukti otentik yang ada dan telah juga diserahkan kepada penyidik sebagai bukti permulaan.
"Sesungguhnya telah memenuhi unsur tindak pidana dan telah dapat ditemukan siapa pelakunya melalui gelar perkara," cetusnya.
Hal yang sama dikatakan Seven Zebua, S.H., M.H mengatakan bahwa terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh terlapor yang telah dilaporkan dan sedang berproses di Polda Sumut. AZ (klien-red) sangat dirugikan kepentingan hukumnya dan menimbulkan kekhawatiran, kecemasan dan ketakutan atas penggunaan data-data pribadi miliknya secara melawan hukum.
"Penggunaan data pribadi klien kami tersebut juga diduga merugikan keuangan negara atas pekerjaan proyek yang telah dilaksanakan dan telah dicairkan penggunaan anggarannya. Oleh karena itu, diharapkan kepada penyidik Polda Sumut untuk benar-benar mengungkapkan kebenaran dalam kasus ini dengan mengedepankan PRESISI," pungkasnya.
Sementara itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, yang dimintai pendapatnya tentang lambannya penanganan perkara tersebut, pihaknya akan segera di cek. “Nanti kita cek,” singkatnya.
Wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi kepada Direktur CV. NIKO BERLIAN, namun enggan menjawab. (MP/Red)
Lapor Pak Kapolri, 6 Bulan Laporan Masyarakat di Polda Sumut Mandek
Tags :
#Headline
Komentar