Medan - Semakin hari dan semakin marak judi bertebaran di Kota Medan, Sumatera Utara ini. Seakan hukum yang ada di indonesia ini tidak berlaku bagi penguasa bisnis judi haram itu.
Seperti lokalisasi judi modus tembak ikan yang berada di Jalan Perjuangan No.252, Pasar IV, Desa Helvetia, diduga kebal hukum.
Pantauan kru media ini di lokasi, terlihat ada 3 mesin judi tembak ikan dan jackpot di sebuah ruko di Jalan Perjuangan tersebut.
Ibu Maya (35) warga setempat kepada wartawan, Sabtu (16/09/2023) mengatakan, lokalisasi judi tersebut sudah beberapa bulan dibuka tanpa ada gangguan dari mana pun.
"Biasanya pemain disitu orang-orang bermata sipit dan berkulit putih. Mereka buka dari pagi sampai malam itu pak,"ujarnya.
Dikatakannya, pemilik lokasi judi itu bernama Pipit yang setiap harinya di back up oleh oknum berambut cepak.
"Kami minta Polisi segera menindak tegas lokasi tersebut. Kami tak mau suami dan anak - anak kami terpengaruh dengan judi haram tersebut," harapnya.
Sementara itu, penjaga lokasi judi itu juga mengakui kepada wartawan media ini bahwa pemilik lokasi bisnis haram ini bernama pipit.
"Abang telpon bos kami aja si Pipit. Udah kenal kan bang orangnya," kata pria berbadan tinggi ini.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan. Walaupun wartawan media ini mencoba konfirmasi, namun enggan menjawab. (Gea)