-->

Salurkan PMI Ilegal, Polres Tanjungbalai Ciduk SN alias Gojek alias Kojek

Pelaku penyalur para pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal, Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek saat menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Tanjungbalai. (ist)

TANJUNGBALAI - Kinerja personil kepolisian Sat Reskrim polres Tanjungbalai, dalam membatalkan penyaluran pekerja migran ilegal, patut diapresiasi. Hal ini terlihat dari diciduknya Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek (39), warga Jalan Jenderal Sudirman Gang Pinang Baris, Lingkungan I, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, setelah buron, Kamis (31/03/2022).


Informasi yang diperoleh, Jumat (01/04/2022), pelaku penyaluran pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ini, Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Tanjungbalai dari kediamannya. Pada saat diciduk dikediamannya, pelaku tak bisa berkutik dan tak melakukan perlawanan dan selanjutnya diboyong ke Mapolres Tanjungbalai.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH.SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Eri Prasetio.membenarkan penangkapan pelaku, Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek.


"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 2 unit hp merk Nokia milik pelaku dalam menjalankan bisnis ilegalnya menyalurkan pekerja migran," kata Triyadi didampingi Eri Prasetio.


Lanjut, tambah Triyadi, penangkapan terhadap pelaku dilakukan setelah pihaknya terlebih dahulu mengamankan 75 orang PMI yang terdiri atas 28 orang wanita dan 47 orang laki-laki pada hari Senin (28/02/2022), yang rencananya akan dikirim pelaku ke negara tetangga, Malaysia.


"Sebelum diberangkatkan ke Malaysia, ke 75 orang PMI ini dirumahkan pelaku di sebuah rumah di Jalan Es Dengki, Lingkungan II, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai," beber Triyadi.


Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Triyadi menuturkan, jika para pekerja migran diperoleh informasi jika yang menyalurkan mereka ke Malaysia adalah pelaku Syafrizal Nasution alias Gojek alias Kojek ini.


Berangkat dari informasi tersebut, ujar Triyadi, pihaknya pun langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis (31/03/2022) malam, saat sedang berada dikediamannya.


"Untuk puluhan para pekerja migran yang ditemukan dan diproses di Polres Tanjungbalai selanjutnya diserahkan ke pihak BP2MI Medan," ujar Triyadi.


Sambung Triyadi, pihaknya saat ini sedang melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengetahui sepak terjang pelaku dan sudah berapa lama melakukan aksinya tersebut menyalurkan para pekerja migran secara ilegal ke Malaysia. "Akibat perbuatannya, pelaku dipidana penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya. (Friska Yanti Ginting/Jhonson Siahaan)


Editor : Redaksi.

Komentar

BERITA TERKINI