Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SH SIK saat menanyai pelaku di halaman Mapolres Asahan. (ist) |
ASAHAN - Pelaku yang satu ini, ESG alias Jahormat alias Omat (24).l, warga Dusun IX, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, harus menahan rasa sakit saat dipaparkan dihalaman Mapolres Asahan, Jumat (01/04/2022). Pasalnya, pelaku pembunuhan ibu rumah tangga (IRT), terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pelaku, ESG alias Jahormat alias Omat, terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur karena perlawanan yang dapat membahayakan personil.
"Motifnya, karena pelaku sakit hati terhadap korban, Orlide br Nababan (54), warga Dusun XIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan, yang memiliki hubungan asmara dengan ayah pelaku. Sebelum korban meningal dunia, antara korban dan ayah pelaku memang sudah memiliki hubungan asmara," kata Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH.
Dari keterangan pelaku, jelas Putu Yudha Prawira, jika pelaku sebelumnya sudah pernah menasehati korban, namun, pelaku dimaki-maki korban sehingga pelaku sakit hati dan kemudian pelaku melihat korban dan ayah pelaku duduk berduaan sehingga timbul niat pelaku untuk membunuh korban.
"Selanjutnya, pelaku pun menusukkan parang yang sudah dipegang pelaku ke arah dada korban sebanyak 3 kali dan kemudian menebaskan parang ke arah korban berulang kali," jelas Putu Yudha Prawira.
Menerima laporan tersebut, ujar Putu Yudha Prawira, personil pun langsung turun ke lokasi kejadian ke Dusun XIII, Desa Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan langsung melakukan penyelidikan.
"Pada hari Kamis (31/03/2022), personil Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan menerima informasi bahwa pelaku ESG yang sedang berada di Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan akan berangkat melarikan diri ke Kota Makassar menggunakan pesawat melalui Bandara Udara Kualanamu," ucap Putu Yudha Prawira.
Menerima informasi tersebut, Putu Yudha Prawira menuturkan, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH MH pun berkoordinasi dengan Kasubdit III Jatanras Dit Reskrimum Poldasu, Kompol Bayu Putra Samara SH SIK MH dan kemudian personil gabungan berhasil mengamankan pelaku ESG di Jalan Sultan Serdang, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Setelah diinterogasi, pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlide br Nababan dengan cara menusuk dada korban menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali dan pelaku langsung melarikan diri," terang Putu Yudha Prawira.
Lanjut, sambung Putu Yudha Prawira, pada saat dilakukan pencarian barang bukti, pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan personil sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.
Putu Yudha Prawira menambahkan, barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku yakni 1 buah pisau panjang ± 30 Cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang ± 30 Cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk Positif warna hitam milik korban, 1 unit hp merk Nokia 150 warna hitam milik korban, 1 unit hp merk OPPO warna Gold, 1 buah baju milik korban.
"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal berlapis Pasal 340 subs Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun," ungkapnya. (Jan Eight Nainggolan/Jamal Famela Nasution)
Editor : Jhonson Siahaan.