-->

Seludupkan PMI Ilegal, Polres Tanjung Balai Ciduk Dua Tersangka

Kedua tersangka saat diapit personil kepolisian Sat Reskrim Polres Tanjung Balai di Mapolres Tanjung Balai. (ist/repro/humas Polres Tanjung Balai)

TANJUNG BALAI - Kedua tersangka ini, MIS (40) dan NAS (35), harus mendekam dibalik jeruji besi Sat Reskrim Polres Tanjung Balai, Kamis (10/02/2022). Kedua tersangka diciduk personil kepolisian Sat Reskrim Polres Tanjung Balai karena menyeludupkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal di Tanjung Balai.


Informasi yang diperoleh, penangkapan kedua tersangka ini berawal dari penggerebekan beberapa tempat penampungan oleh polisi beberapa waktu yang lalu di wilayah Polres Tanjung Balai. Kedua tersangka diciduk personil kepolisian Polres Tanjung Balai, Selasa (08/02/2022) malam. Kedua tersangka tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Polres Tanjung Balai.


Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi SIK SH mengatakan, kedua tersangka diciduk setelah pihaknya berhasil membongkar dan mengamankan puluhan PMI ilegal dari tempat penampungan yang dibuat kedua tersangka.


"Dari rumah tersebut, personil kita mengamankan 20 orang calon PMI ilegal yang rencananya akan diberangkatan ke Malaysia melalui jalur laut. Sebanyak 20 orang yang diamankan itu terdiri 13 orang laki-laki dan 7 orang perempuan berasal dari berbagai daerah di Sumatera Utara," kata Triyadi.


Lanjut, tambah Triyadi, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda-beda yakni ada yang berperan mencari calon PMI dan pengantar para PMI dimana tersangka MIS berperan sebagai pencari calon PMI dan tersangka NAS berperan sebagai pengantar para PMI.


"Dari hasil pemeriksaan, tersangka MIS mengaku kalau tersangka menjual seorang wanita untuk dipekerjakan sebagai PMI ilegal dan penjualan itu dilakukan tersangka melalui agen yakni tersangka NAS," bebernya.


Sambung Triyadi, dari tangan kedua tersangka pihaknya mengamankan barang bukti 3 buah hp dan ketiga hp tersebut semuanya digunakan untuk berkomunikasi dengan para calon PMI. Triyadi menuturkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait PMI ilegal yang dikelola kedua tersangka.


"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 subs Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkapnya.


Penulis : Jan Eight Nainggolan/Jan Nainggolan.

Editor : Jhonson Siahaan.

Komentar

BERITA TERKINI