Kedua tersangka yang diapit personil Polsek Medan Timur bersama dengan barang bukti saat di halaman Mapolsek Medan Timur. (Jhonson Siahaan) |
MEDAN - Kedua pria ini, FA (23), warga Jalan Veteran, Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, dan FS (26),.warga Jalan Kol Yos Sudarso, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Timur, Kamis (03/02/2022). Kedua tersangka spesialis pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini berhasil diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur saat melakukan aksinya yang ke-21 kali.
"Kedua tersangka sudah 20 kali melakukan aksinya mencuri sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur," kata Kapolsek Medan Timur, Kompol Rona Buha Tua Tambunan SH melalui Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora SH.
Lanjut, ujar Jeffry Simamora, penangkapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan laporan korbannya, Hendri DW Gurning (50), warga Jalan Pembangunan I Gang A, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, Medan, yang tertuang dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/73/K/I/2022/SPKT/Sektor Medan Timur.
Jelas Jeffry Simamora, kejadian berawal pada saat korban yang masih tertidur pulas di kamar rumahnya yang dibangunkan istrinya dan memberitahukan bahwa pagar besi teras rumahnya sudah terbuka lebar. Melihat hal tersebut, ujar Jeffry Simamora, lalu korban langsung bergegas menuju garasi di depan rumah guna mengecek sepeda motor miliknya.
"Saat dicek, ternyata 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau BK 5621 AFA miliknya telah raib digondol maling," ucap Jeffry Simamora.
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, terang Jeffry Simamora, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Timur. Menerima laporan korban, tambah Jeffry Simamora, lalu pihaknya pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.
"Pada saat penyelidikan dan penyidikan di rumah korban, kita melakukan penyisiran disetiap sudut rumah dan berhasil mengamankan tersangka FA di sudut garasi rumah yang ditutupi barang-barang untuk melakukan aksi yang berikutnya," ujar Jeffry Simamora.
Dari hasil pemeriksaan, tegas Jeffry Simamora, tersangka mengaku menunggu situasi sepi dan kembali ke rumah korban untuk melakukan pencurian yang berikutnya di rumah korban. "Lalu tersangka kita amankan ke polsek guna pemeriksaan lanjut," tambah Jeffry Simamora.
Sambung Jeffry Simamora, dari keterangan tersangka FA ini kita peroleh keberadaan tersangka FS. Memperoleh informasi keberadaan tersangka FS, tutur Jeffry Simamora, dengan gerak cepat mengamankan tersangka FS sesuai dengan keterangan tersangka FA. "Tersangka FS kita amankan saat sedang bermain internet di warnet tak jauh dari Kampus UMSU," pungkas Jeffry Simamora.
Jeffry Simamora menuturkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy yang dipergunakan kedua tersangka untuk beraksi.
Penuturan kedua tersangka, ucap Jeffry Simamora, kedua tersangka sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan dan dalam melakukan aksinya kedua tersangka ini gonta ganti rekan dalam beraksi.
Jeffry Simamora menerangkan, keduanya sudah puluhan kali beraksi dan aksi yang ke-21 ini kedua tersangka gagal. "Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," ungkapnya.
Ini dia 20 lokasi kedua tersangka dalam melakukan aksinya yakni Jalan Pembangunan I Gang A, Jalan Bilal dekat Sekolah Pertiwi, Jalan Danau Marsabut, Jalan Karang Sari Helvetia, Jalan H Adam Malik, Jalan Kol Yos Sudarso, Jalan Kelambir V, Jalan Karya persisnya di depan parkir Fashion, Jalan Marelan, Jalan Dr Mansyur, dekat RSU Sufina Aziz, Jalan Binjai, Jalan GB Yosua, Pajak (Pasar) Brayan, Jalan Pabrik Tenun, Lorong V, Jalan Ayahanda, Jalan Sutomo, Jalan Mabar dan terakhir beraksi di Jalan Medan-Binjai.
Penulis : Jhonson Siahaan/Amru Siregar/Jan Nainggolan.