Ilustrasi, ASN/PNS. (int/ist/jurnalsoreang) |
JAKARTA - Pemerintah berkomitmen penuh dan serius untuk melakukan transformasi kinerja PNS/ASN. Tak main-main, akan ada hukuman berupa pemecatan atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu disampaikan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni.
Alex Denni menjelaskan, ASN/PNS mendapatkan gaji dari APBN yang dikumpulkan dari pajak masyarakat Indonesia. "Orang bekerja keras untuk membayar pajak. Nah, harusnya tidak ada tempat bagi ASN yang tidak profesional," kata Alex Denni, kepada CNBC Indonesia melalui videoconference, dikutip Senin (14/02/2022).
Sistem hukuman bagi ASN yang tidak berkinerja baik, ujar Alex Denni, akan dilakukan secara bertahap dan hal tersebut akan dibuat dalam sistem manajemen SDM kementerian/lembaga secara individu. "Bisa jadi diberikan individual development plan. Oke, kamu milih keluar sekarang atau merencanakan kinerja tiga bulan ke depan, setelah itu kita review. Sama seperti di korporasi. Instrumen itu yang sedang kita siapkan," jelas Alex Denni.
Jadi, sambung Alex Denni, masing-masing individu akan diberikan beberapa kali kesempatan untuk memperbaiki kinerjanya. "Kita kasih kesempatan kedua, kalau kesempatan berikutnya gak baik juga, ya out. Itu sedang disiapkan instrumennya," tambah Alex Denni.
Adapun penilaian ASN/PNS bisa diberhentikan pekerjaannya atau di PHK juga akan dinilai dari berbagai macam aspek. Mulai dari disiplin, kinerja, dan potensi talenta sebagai human capital. Setiap tahun akan ada "Talent Committee" yang akan melakukan penilaian secara menyeluruh ASN/PNS tersebut.
"Orang-orang yang memang high potential kita akselerasi kariernya. Orang-orang yang gak berkembang kinerjanya juga gak ditunjukkan, tentu kita berikan implikasi-implikasi bahwa kemungkinan terburuk mereka di PHK. Jadi instrumen itu yang kami siapkan satu per satu," ucap Alex Denni.
Sumber : int/cnbcindonesia