Ilustrasi, anak dibawah umur dicabuli. (int/ist/ngb) |
SAMPIT - Guru mengaji di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang satu ini, A (35), harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Kotawaringin Timur, Rabu (02/02/2022). Pasalnya, guru ngaji tersebut nekad mencabuli anak dibawah umur berusia 12 tahun.
"Terduga sudah dititipkan ditahanan Polres Kotawaringin Timur. Untuk penanganannya juga sudah dikoordinasikan dengan unit PPA Polres," kata Kapolsek Telawang, Ipda Rakhmat Effendi di Sampit.
Informasi yang diperoleh, korban pencabulan ini adalah seorang bocah perempuan berusia 12 tahun dan sudah saling kenal karena sama-sama tinggal di lingkungan perusahaan perkebunan kelapa sawit. Kasus ini terungkap setelah sang ibu korban memeriksa telepon seluler sang anak.
Ibu korban kaget karena melihat isi pesan singkat yang dikirim pelaku kepada anaknya berisi kalimat tidak pantas dan video syur. Lalu, ibu korban kemudian menanyakan hal itu kepada sang anak. Saat ditanyakan sang ibu itulah korban mengaku kalau ia telah dicabuli guru ngaji tersebut.
Tidak terima atas kejadian itu, orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Telawang. Tidak memerlukan waktu lama, polisi berhasil meringkus guru ngaji yang sehari-hari bertugas sebagai helper bus perusahaan tersebut pada Selasa (01/02/2022). Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga sudah tiga kali melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur tersebut.
Tindakan tak senonoh itu dilakukannya di samping toilet masjid dan di rumah pelaku. Sementara itu korban takut untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada keluarganya. Hal itu pula yang diduga membuat pelaku berani dan mengulangi perbuatannya.
Orang tua korban dan karyawan lainnya tidak menyangka kejadian tersebut. Hal itu lantaran perilaku terduga pelaku selama ini dinilai cukup baik, bahkan dia sudah sekitar lima tahun mengajar mengaji untuk anak-anak setempat. "Saat ini kasus akan terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada korban lainnya," ungkapnya.
Sumber : int/antara/jpnn