MADINA - Pasca pengerusakan ruangan perpustakaan Yayasan Perguruan Muhammadiyah Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), pada hari Rabu (16/02/2022), pihak kepolisian Polres Madina, berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut secepatnya. Hal tersebut disampaikan Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH, di Ruang PPDO Polres Madina, Senin (21/02/2022).
Informasi yang diperoleh, kasus pengerusakan ruangan perpustakaan yang berada di kompleks Sekolah Perguruan Muhammadiyah, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Madina tersebut viral di media sosial (medsos). Terkait dengan hal tersebut, Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS SH SIK MH pun langsung menggelar rapat kordinasi dengan pihak terkait di Mapolres Madina.
"Kami mengundang banyak pihak terkait pada rapat koordinasi ini," kata HM Reza Chairul AS dalam pertemuan di Mapolres Madina tersebut.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua MUI Kabupaten Madina, H Nasir LC MPd ; Ketua PC Muhammadiyah Kotanopan, Syahrial Hadi Lubis ; Kepala Sekolah MTS/Madrasah Sanawiyah 10 Muhammadiyah Kotanopan, Abdul Malik ; Dikdasmen, Muksan ; Wakil Ketua PC Muhammadiyah, Amir Hasan ; Kepala Sekolah Madrasah Aliyah/MA 06 Muhammadiyah Kotanopan, Rahmad Saleh ; Sekretaris PC Muhammadiyah, Irpan Khoir ; Ketua Dikdasmen Madina, Drs Ansor Nst MM ; Sekretaris PD Muhammadiyah, M Yunan Lubis ; Ps Lurah Kotanopan, M Arjun Nst ; Ketua PD Pemuda Muhammadiyah, Ahmad Junaidi SPd ; Advokat PD Pemuda Muhammadiyah, Nur Miswari.
Tak hanya itu, juga turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakapolres Madina, Kompol Agus Maryana SH, Plh Kabag Ops Polres Madina, Kasat Intelkam Polres Madina, Kasat Reskrim Polres Madina, Kapolsek Kotanopan dan para PJU Polres Madina serta Danramil 14 Kotanopan.
"Rapat koordinasi ini gelar agar permasalahan ini dapat dimusyawarahkan bersama dan cepat tuntas, sehingga tidak ada pihak manapun yang dirugikan dan kami pun dapat bekerja profesional sesuai dengan tupoksi yang kami emban, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat negara kesatuan Republik Indonesia," ujar HM Reza Chairul AS.
Lanjut, jelas HM Reza Chairul AS, dalam pertemuan ini diputuskan bersama hasil rapat ada tiga poin yakni pertama : ini permasalahan internal namun sudah menjadi konsumsi publik, jadi penyelesaiannya pun harus disampaikan kepada publik, kedua : lakukan klarifikasi oleh pelaku dan kemudian permintaan maaf kepada Muhammadiyah yang diupload melalui media sosial.
"Poin ketiga yakni, dalam waktu 1 minggu ini pihak internal Muhammadiyah akan menyelesaikan permasalahan tersebut dari kubu internal, namun, pihak kepolisian Polres Madina dan Polsek Kotanopan akan tetap melakukan proses hukum selanjutnya," ungkap HM Reza Chairul AS. (Amru Siregar/Jan Eight Nainggolan)
Editor : Jhonson Siahaan.