MEDAN - Ketiga tersangka komplotan pemerasan dengan modus menawarkan jasa kencan melalui aplikasi online ini, SI (22), warga Kecamatan Medan Sunggal ; L (27), warga Kecamatan Medan Deli dan B (21), warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru, Selasa (15/02/2022). Ketiga tersangka tak bisa berkutik saat diciduk personil kepolisian Polsek Medan Baru dari lokasi berbeda.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Martua Manik SH MH mengatakan, kasus pemerasan pertama dilakukan 2 orang tersangka yakni SI dan L, di Jalan Sei Halian, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah dan kasus pemerasan kedua dilakukan seorang perempuan B, di salah satu penginapan di Jalan Ayahanda, Medan.
"Peristiwa pemerasan itu diawali ketika para korban yang membuka aplikasi kencan dan berhubungan dengan seorang perempuan yang ada di aplikasi, serta mengajak untuk berjumpa,".kata Teuku Fathir didampingi Martua Manik.
Untuk kasus pertama, jelas Teuku Fathir, korban diminta uang service sebesar Rp 2.5 juta, namun, korban menolak dan kemudian tersangka SI memukul kepala korban sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu datang 2 teman tersangka yakni L dan H masuk ke dalam kamar kos dan langsung memukuli korban berkali-kali di bagian mata sebelah kanan, kepala, pipi sebelah kanan dan mencakar bagian bawah mata sebelah kiri.
"Setelah itu, tersangka SI pun mengambil dompet korban dan uang korban sebanyak Rp 350 ribu," jelas Teuku Fathir.
Lanjut, terang Teuku Fathir, untuk kasus kedua, tersangka B mengambil hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang ada di dalam dompet korban, dimana dalam kasus kedua ini korban tidak ada melakukan kencan karena tidak sesuai dengan yang ada di aplikasi.
"Korban tidak jadi berkencan karena foto yang dipasang tersangka di aplikasi tidak sesuai dengan yang aslinya. Lalu, tersangka B mengunci pintu dan mengancam akan berteriak apabila korban tidak mau membayar, serta mengambil hp milik korban dan uang tunai sebesar Rp 300 ribu," beber Teuku Fathir.
Sambung Teuku Fathir didampingi Martua Manik, ketiga tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih guna mengetahui sepak terjang ketiga pelaku dan sudah berapa kali melakukan aksinya. "Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun," ungkapnya. (Jan Nainggolan)
Editor : Jhonson Siahaan