Kejari Langkat, Mutaqqin Harahap SH saat memberikan keterangan kepada awak media. (ist/int/repro) |
LANGKAT - Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Sumatera Utara (Sumut), menghentikan penuntutan terhadap tersangka pencurian besi. Penghentian penuntutan kasus tersebut dilakukan untuk menghemat anggaran. Hal itu dikatakan Kepala Kejari Langkat, Muttaqin Harahap SH kepada wartawan, Rabu (02/02/2022).
"Salah satu pertimbangannya adalah cost and benefit penanganan perkara. Kalau dilanjutkan sampai ke persidangan, sudah berapa biaya negara yang harus keluar," kata Muttaqin Harahap kepada wartawan.
Lanjut, tambah Mutaqqin Harahap, kebijakan tersebut untuk menghemat segala hal. "Kebijakan ini sangat membantu dan bisa menghemat keuangan negara, bisa untuk yang lain," tambahnya.
Muttaqin Harahap menuturkan, pemberhentian kasus ini dilakukan atas persetujuan Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sumut. Kedua tersangka yakni RA dan AP, yang penuntutannya dihentikan saat ini sudah dikembalikan ke rumah. "Sudah kita hentikan dan yang bersangkutan sudah boleh ke rumah," bebernya.
Muttaqin Harahap berharap, dengan adanya pemberhentian ini, kedua tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi. "Harapannya ke depan, tidak terulang lagi," tegasnya.
Tersangka, RA, yang menjadi tersangka kasus pencurian besi, mengucapkan terima kasih atas pemberhentian penuntutan kasusnya. RA berjanji, ia tidak akan mengulangi perbuatannya. "Kapok. Ampun," ungkapnya.
Sumber : int/detikcom/berbagai sumber