-->

Jadi Syarat Jual Beli Tanah hingga Naik Haji... Ini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan

Ilustrasi, Kartu BPJS. (int/ist/lp6)

JAKARTA - Sesuai dengan pengurusan sejumlah perizinan, Kartu BPJS dipergunakan sebagai salah satu syarat. Terkait dengan hal tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan penjelasan terkait angkat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2022, dimana kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus sejumlah perizinan mulai dari pembuatan SIM hingga jual beli tanah.


Menurut Ghufron Mukti, aturan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap rakyatnya dan kemudian Inpres Nomor 1 tahun 2022 mengamanatkan kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Walikota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program JKN-KIS.


Lanjut, tambah Ghufron Mukti, hal ini menujukkan bahwa Pemerintah berkomitmen memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan. "Oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan. Sekali lagi, bukan untuk mempersulit, melainkan untuk memberikan kepastian perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat," katanya dalam keterangan resmi, Senin (21/02/2022).


Ghufron Mukti menuturkan, saat ini 86% penduduk Indonesia telah memperoleh perlindungan jaminan kesehatan dengan menjadi peserta Program JKN-KIS dengan perincian cakupan kepesertaan ini termasuk penduduk miskin dan tidak mampu, yang dibiayai oleh pemerintah sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).


Tambah Ghufron Mukti, para pensiunan ASN/TNI/POLRI pun otomatis sudah menjadi peserta JKN-KIS dan pada tahun 2024, diharapkan 98% rakyat Indonesia bisa terlindungi JKN-KIS sesuai dengan Target Rencana Pembangunan Menengah Jangka Panjang (RPJMN). "Secara kontiniu, kami juga terus berupaya meningkatkan layanan kepada seluruh peserta JKN-KIS, seperti menghadirkan kanal-kanal layanan digital (mobile JKN, CHIKA, BPJS Kesehatan Care Center 165, PANDAWA hingga melalui media sosial resmi BPJS Kesehatan)," bebernya.


Sambung Ghufron Mukti, pihaknya juga melakukan simplifikasi dan kemudahan proses pendaftaran, perubahan data, pembayaran iuran, dan pelayanan informasi serta pengaduan, serta melakukan simplifikasi proses layanan di fasilitas kesehatan (penerapan sistem antrean online, pemanfaatan NIK untuk proses administrasi peserta, simplifikasi layanan hemodialisa dan thalassemia mayor), hingga meningkatkan kualitas layanan Program JKN-KIS melalui penguatan sinergi bersama fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan stakeholders lainnya.


"Bahkan, kini proses pengecekan status keaktifan kepesertaan peserta JKN-KIS atau mencetak kartu JKN-KIS Digital hanya perlu waktu kurang dari 5 menit," tambahnya.


Ghufron menegaskan, kebersamaan menjadi kunci utama dalam program ini. Program JKN-KIS adalah program bersama, bukan hanya untuk kelompok masyarakat tertentu dan oleh karenanya dibutuhkan partisipasi dari semua pihak, bukan hanya dari BPJS Kesehatan, pemerintah atau peserta yang butuh manfaatnya saja, agar program ini bisa berjalan berkelanjutan.


"Sudah banyak regulasi yang menegaskan bahwa setiap penduduk Indonesia wajib menjadi peserta Program JKN-KIS, mulai dari UU SJSN tahun 2004, UU BPJS tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 86 tahun 2013, Perpres Nomor 82 tahun 2018 dan perubahan keduanya yaitu Perpres Nomor 64 tahun 2020, Inpres Nomor 8 tahun 2017, hingga Inpres Nomor 1 tahun 2022," ungkapnya. (int/okz)


Editor : Redaksi.

Komentar

BERITA TERKINI