Tersangka yang diapit personil kepolisian Polsek Medan Area saat di Mapolsek Medan Area. (Jhonson Siahaan) |
MEDAN - Juru parkir (Jukir) yang satu ini, MRAZ (46), warga Jalan Srikandi Gang Sartika, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Medan, harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Medan Area, Senin (21/02/2022). Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai jukir ini tak bisa berkutik saat diciduk korbannya, Windra Rizki Pratama (27), warga Jalan Srikandi Gang Pospos, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai, Medan, bersama dengan personil kepolisian Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin M SH melalui Kanit Reskrim, AKP Antonio Philip Purba SH mengatakan, tersangka diamankan saat sedang berada di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Medan, pada hari Kamis (17/02/2022).
Philip Purba menambahkan, penangkapan terhadap tersangka penipuan dan penggelapan berawal pada hari Selasa (25/01/ 2022), dimana saat itu korban sedang melintas di Jalan Srikandi, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai.
"Lalu korban dipanggil tersangka dan meminjam sepeda motornya dengan alasan mau menjemput temannya. Pada saat meminjam sepeda motor, tersangka meminjam mengatakan tidak sampai 15 menit, sebab selama ini tersangka sering meminjam sepeda motor korban dan selalu dikembalikan tepat waktu," kata Philip Purba.
Karena kenal dan tidak merasa curiga, ujar Philip Purba, korban langsung memberikan sepeda motornya kepada tersangka. "Setelah 2 jam ditunggu, tersangka juga tidak kembali dan korban pun mencari tersangka ke tempat tongkrongan dan rumah tersangka tapi tidak ketemu juga," beber Philip Purba.
Merasa sepeda motornya digelapkan, tambah Philip Purba, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Area dengan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, Nomor : LP/B/124/II/2022/SPKT/Sektor Medan Area, tanggal 14 Februari 2022.
"Tak terima dengan perlakuan tersangka, korban pun mencari keberadaan tersangka yang sudah lama dikenalnya. Tersangka berhasil ditangkap dibantu warga pada hari Kamis (17/02/2022), di Jalan Pemuda, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Medan. Usai diamankan, korban langsung menghubungi Polsek Medan Area dan langsung mengamankan tersangka," tambah Philip Purba.
Sambung Philip Purba, tersangka mengaku jika sepeda motor milik korban sudah digelapkan dan dijual tersangka kepada K (DPO) di Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, Medan, dengan harga Rp 4,5 juta. "Uang hasil kejahatan dipergunakan tersangka untuk membeli keperluan sehari-hari dan membeli sabu-sabu," ucap Philip Purba.
Philip Purba menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui keberadaan sepeda motor korban dan penadah sepeda motor korban. "Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 subs Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," ungkapnya. (Jan Nainggolan/Jamal Famela Nasution)
Editor : Jhonson Siahaan.