-->

Terima Suap... Kasat Narkoba Polrestabes Medan Dicopot dan Kapolrestabes Medan Dalam Proses Pemeriksaan

 

Ilustrasi, terima suap. (ist/int/dtc)


MEDAN - Diduga terlibat terima suap, Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan SH SIK, resmi dicopot dari jabatannya. Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan SH SIK, diduga terlibat menerima uang suap dari bandar narkoba Jusuf alias Jus.


"Kasat narkoba sudah ditarik. Sebagai pemimpin dia sudah kita tarik, semua sudah kita copot itu. Sekarang dalam proses pemeriksaan. Ditarik ke Pamen Yanma Polda Sumut," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, Senin (17/01/2022).


Putra Panca Simanjuntak menuturkan, ia pun tak menampik bakal turut mempertimbangkan pencopotan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK dari jabatannya sebagai Kapolrestabes Medan karena disebut-sebut juga turut serta menerima uang dari bandar narkoba. "Sebentar. Akan saya lakukan, tenang saja. Tapi, tidak boleh gegabah. Semua harus benar. Kalau untuk Kasat Narkoba kebawah, dari sejak awal sudah saya amankan," jelas Putra Panca Simanjuntak.


Sambung Putra Panca Simanjuntak, tim gabungan Propam Polda Sumut dan Mabes Polri telah dibentuk untuk mendalami dugaan suap sejumlah pejabat di Polrestabes Medan yang terlibat menerima uang dari bandar narkoba tersebut. "Hingga saat ini, sudah ada delapan orang termasuk tempat menjual dan yang membeli sepeda motor. Benar tidak itu duit dari hasil itu," tegas Putra Panca Simanjuntak.


Tak hanya itu, kasus tersebut juga menjadi perhatian Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurut Putra Panca Simanjuntak, institusi Polri tak segan-segan melakukan penindakan terhadap anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.


"Pak Kapolri juga memberikan arahan kepada saya dan memberikan support, bahwa Presisi Bapak Kapolri adalah menjaga integritas dan menjaga nama baik organisasi Polri. Tak hanya itu, Polri tak segan-segan melakukan penindakan terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum. Percayakan itu. Tim sedang bekerja saat ini dan akan dipaparkan hasilnya ke saya," bebernya.


Mencuatnya nama orang satu di Polrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK berawal dari persidangan terdakwa Bripka Rikardo Siahaan dalam kasus pencurian atau penggelapan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dari rumah terduga bandar Jusuf alias Jus.


Saat dalam persidangan, Bripka Ricardo Siahaan mengatakan, uang yang berasal dari Imayanti, istri terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus, sudah dibagi-bagikan ke pejabat Polrestabes Medan. Uang itu diduga dibagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp 150 juta, Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp 40 juta.


Tak hanya itu, dalam persidangan tersebut, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK disebut juga menerima aliran uang tersebut. Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK diduga menggunakan sisa uang sebesar Rp 75 juta diantaranya untuk membeli sepeda motor sebagai hadiah bagi anggota Koramil 13 Percut Seituan, Peltu Eliyaser.


Dalam kasus tersebut di PN Medan, kelima personil Sat Narkoba Polrestabes Medan menjadi terdakwa yakni Marjuki Ritonga, Dudi Efni, Matredy Naibaho, Ricardo Siahaan dan Toto Hartono. Kelima personil Sat Narkoba Polrestabes Medan itu didakwa mencuri dan membagi-bagikan uang hasil penggeledahan kasus narkotika sebesar Rp 650 juta dari rumah terduga bandar narkoba Jusuf alias Jus.


Penulis : Redaksi/Jhonson Siahaan.

Komentar

BERITA TERKINI