MEDAN - Pasca penyelidikan yang dilakukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), bahwa korban tewas akibat rehabilitasi ilegal pecandu narkoba di kerangkeng manusia yang ada di rumah Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin, dipastikan lebih dari 1 orang. Hal tersebut disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Sumatera Utara, Sabtu (29/01/2022).
Turut hadir dalam konfrensi pers tersebut, Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs Panca Putra Simanjuntak MSi, Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto SH SIK MH dan jajaran Polda Sumut. Choirul Anam menyebutkan, dari hasil penyelidikan yang mereka lakukan, diketahui bahwa ada satu orang yang dipastikan meninggal dunia setelah berada di kerangkeng tersebut dan di sisi lain, Polda Sumut juga menemukan kasus kematian lainnya.
"Kita menemukan, Polda juga menemukan dan pada saat kita sinkronkan ternyata identitasnya berbeda. Jadi kesimpulannya, lebih dari 1 orang yang meninggal dunia. Jumlah tepatnya berapa dan identitasnya siapa, sedang kita dalami dulu dan nanti akan kita sampaikan agar tidak simpang siur," kata Choirul Anam.
Lanjut, tambah Choirul Anam, bahwa kematian kedua itu akibat mengalami kekerasan. "Hasil penelusuran kita, kerangkeng itu digunakan untuk rehabilitasi. Tapi, bahwa dalam rehabilitasi itu ada tindak kekerasan. Kami menemukan fakta yang sangat solid (fakta dan informasi) soal itu," terang Choirul Anam.
Sambung Choirul Anam, sampai saat mereka masih terus melakukan pendalaman untuk kemudian menyimpulkan laporan secara utuh atas kasus tersebut. "Untuk kegiatan rehabilitasinya sendiri, itu memang tidak berizin dan tidak memiliki izin," ungkapnya.
Penulis : Redaksi/Jhonson Siahaan.