Ilustrasi surat vaksin. (int/ist/suara) |
JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi isu sertifikat vaksin Indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara lain.
Dalam keterangan tertulisnya, yang dikutip CNBC Indonesia, Minggu (30/01/2022), Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan bahwa bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.
Sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap. Salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan Haji dan Umrah.
Meskipun demikian, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara. Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.
Berikut cara mengaksesnya :
● Update aplikasi PeduliLindungi versi terbaru.
● Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar.
● Masuk ke menu "Sertifikat Vaksin".
● Di bagian "Sertifikat Perjalanan Luar Negeri", klik ikon "+".
● Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya.
● Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi
● Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik "Lihat Detail".
Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu "Sertifikat Vaksin" dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional. Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS : 081281562620, faksimili (021) : 5223002, 52921669 dan alamat email : kontak@kemkes.go.id.
Sumber : int/cnbcindonesia