-->

Ini Daftar Barang Ilegal yang Diciduk Sepanjang 2021, dari Rokok hingga Miras

 

Ilustrasi rokok ilegal. (int/ist/datakita)


JAKARTA - Terkait barang ilegal, Bea dan Cukai, telah melakukan ribuan penindakan sepanjang tahun 2021. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani.


Askolani menyebutkan, pihaknya melakukan lebih dari 1.300 penindakan terkait barang ilegal sepanjang tahun 2021. "Selama 2021, kita dominan melakukan dominan penindakan terhadap hasil tembakau, bisa mencapai 47% dari jumlah penindakan yang kita lakukan," kata Askolani dikutip Antara di Jakarta, Senin (24/01/2022).


Askolani mengatakan, penindakan terbesar selanjutnya dilakukan untuk kendaraan air ilegal mencapai 6,87 persen, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 5,39%, narkotika, psikotropika dan Prekursor (NPP) 4,97%, dan obat mencapai 1,70% dari total penindakan di 2021. "Ini langkah penindakan yang konsisten kami lakukan dan kami juga bekerja sama dengan APH (aparat enegak hukum) lain seperti kepolisian, BNN, Kejaksaan dan TNI," imbuhnya.


Khusus untuk NPP, terang Askolani, pihaknya telah menindak lebih dari 4 ton NPP dengan nilai yang tidak disebut detail tapi bisa mencapai triliunan rupiah. Jumlah NPP yang ditindak ini pun lebih besar dibandingkan penindakan 2020 dan 2019 yang masing-masing sebesar 3,2 ton dan 3,9 ton.


Sambung Askolani, sebesar 87% dari total penindakan NPP atau 1.100 penindakan dilakukan terhadap NPP yang diimpor melalui jasa pengiriman. Menurut Askolani, peningkatan penindakan NPP selama pandemi disebabkan oleh pelaku usaha NPP dan produk ilegal lain beranggapan bahwa kebanyakan petugas bekerja dari rumah selama masa Covid-19.


"Mereka tidak menyangka ternyata kita tetap konsisten melakukan tugas-tugas fisik di lapangan untuk melakukan langkah-langkah penindakan ini," ucapnya.


Sumber  :  int/antara/okz

Komentar

BERITA TERKINI