MEDAN – Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, mencopot Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK, Jumat (21/01/2022). Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK, dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat menerima uang suap dari istri bandar narkoba sebesar Rp 75 juta.
Kasus dugaan suap yang menyeret nama Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko SH SIK tersebut terus bergulir dan berakhir dengan pencopotan Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK dari jabatannya.
"Saya harus sampaikan proses hukum yang berkelanjutan, objektif, maka terhitung hari ini saya menarik Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK sebagai Kapolrestabes Medan, untuk melanjutkan pemeriksaan di Polda Sumatera Utara," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Drs RZ Panca Putra Simanjuntak MSi, Jumat (20/01/2022).
Panca Putra Simanjuntak mengatakan, penarikan ini dilakukan untuk pemeriksaan yang objektif. "Terhitung hari ini, saya menunjuk Irwasda Polda Sumut, Kombes Armia Fahmi, selaku pelaksana tugas Polrestabes Medan," jelas Putra Panca Simanjuntak.
Berita sebelumnya, Propam Mabes Polri turun tangan mengecek kabar sejumlah pejabat kepolisian di Polrestabes Medan yang disebut-sebut menerima uang Rp 300 juta dari istri bandar narkoba dalam sidang kasus kepemilikan narkoba anggota Sat Narkoba Polrestabes Medan.
Tak hanya itu, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko SH SIK disebut turut menerima uang Rp 75 juta. "Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Mabes Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut," ujar Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, saat dikonfirmasi, Jumat (14/01/2022).
Ferdy Sambo memastikan Propam tidak pandang bulu dalam menindak tegas setiap anggota kepolisian, bahkan pejabat kepolisian, dengan catatan apabila mereka terbukti menerima uang suap ratusan juta tersebut. "Kalau benar ada nama-nama yang muncul, pasti kita akan tindak tegas," ucap Ferdy Sambo.
Penulis : Jhonson Siahaan.