Ilustrasi : Anak dianiaya. (int/ist/beritasatu)
MANADO - Setelah viralnya video menunjukkan ayah di Sulawesi Utara (Sulut), menganiaya anak perempuannya di media sosial (medsos), pelaku akhirnya diciduk polisi.
Dalam video viral yang dilihat detikcom, tampak seorang pria yang menggunakan kaos berwarna hitam menendang seorang anak perempuan di bagian kepala. Terdengar rekaman video itu anak tersebut menangis karena merasa kesakitan.
Dalam video itu, aksi penganiayaan tersebut dilakukan ayah kandungnya terjadi di sebuah kamar. Terlihat, anak perempuan itu terduduk dan menangis karena ditendang. Terkait video viral tersebut, Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku penganiayaan telah diamankan polisi. Jelas Jules Abraham Abast, kasus tersebut terjadi di Soataloara, Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada hari Kamis (20/01/2022).
Sambung Jules Abraham Abast, kasus ini diduga dilakukan pelaku, MGM (32), terhadap anaknya yang baru berusia 3 tahun dan penganiayaan diduga juga dilakukan pelaku terhadap istri pelaku, GK (23). "Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 03.00 WITA dan diviralkan korban pada pukul 04.00 WITA melalui akun media sosial facebook milik korban," kata Jules, ketika dimintai konfirmasi, Jumat (22/01/2022).
Jules Abraham Abast menuturkan, setelah kasus tersebut viral di media sosial, Tim Reskrim Polres Kepulauan Sangihe langsung bergerak mengamankan pelaku yang merupakan karyawan sebuah koperasi. Tambah Jules Abraham Abast, saat diamankan pelaku sedang berada di sebuah rumah kos di Soataloara Tahuna, Kamis (20/01/2022).
Terang Jules Abraham Abast, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku kesal karena sering dimarahi istri saat pulang ke rumah dalam keadaan mabuk. "Tersangka sendiri mengaku telah melempar sebuah hp ke arah korban dan melakukan pemukulan serta menendang anaknya," ungkapnya.
Jules Abraham Abast mengatakan, saat ini pelaku pelaku telah diamankan dan dimintai keterangan di Ruangan PPA Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe.
Sumber : int/dtc