Feni Emilia, istri Zailani saat melihat almarhum suaminya di RS Bhayangkara Medan yang sudah meninggal dunia. (ist/www.jitusiber.com/Jhonson Siahaan)
MEDAN - Sedih tak terbendung dialami Feni Emilia (45), warga Jalan Multatuli Lorong IV, Lingkungan III, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Jumat (31/12/2021). Pasalnya, Zailani (47), suami Feni Emelia meninggal dunia dengan kondisi luka lebam hampir di seluruh tubuhnya. Awalnya Zailani ditangkap pihak kepolisian Polsek Medan Kota dalam keadaan sehat, namun, pulang ke rumah sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Informasi yang diperoleh, Zailani ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota, tanggal 11 Oktober 2021, tak jauh dari rumah atas kepemilikan sabu-sabu. Usai diamankan tak jauh dari rumahnya, Zailani pun dibawa personil kepolisian Polsek Medan Kota guna pemeriksaan lanjut atas sabu-sabu milik Zailani tersebut.
Anehnya, begitu diamankan personil Polsek Medan Kota, pihak keluarga Zailani sama sekali tidak ada menerima sepucuk surat dari Polsek Medan Kota. Pria dengan empat anak ini pun menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Kota tanpa sepengetahuan pihak keluarga terutama istrinya, Feni Emilia.
"Saat suami saya ditangkap, saya tidak ada menerima sepucuk atau selembar surat apapun dari pihak kepolisian Polsek Medan Kota, padahal suami saya ditangkap itu tak jauh dari rumah. Yang menangkap suami saya itu polisinya Amos dan kawan-kawan," kata Feni Emilia.
Belum sampai disitu, pada saat suaminya, Zailani, dipindahkan ke RTP Polrestabes Medan, sang istri, Feni Emilia juga tak ada menerima sepucuk surat pemberitahuan dari pihak kepolisian Polsek Medan Kota.
"Saat suami saya, Zailani dipindahkan ke sel RTP Polrestabes Medan, saya sama sekali tak ada menerima sepotong atau selembar surat pemberitahuan apapun dari polisi mengenai hal itu. Pada saat di Polsek Medan Kota, saya menemui suami saya dan dia mengaku sakit karena dia dipukuli di dalam sel," beber Feni Emilia dengan sedih begitu mengetahui suaminya meninggal dunia.
Sambung Feni Emilia, saat sedang didalam tahanan kepolisian, suaminya juga diharuskan membayar uang kebersamaan. "Suami saya, Zailani juga diminta untuk membayar uang kebersamaan sebesar Rp 1 juta," beber Feni Emilia.
Feni Emilia menuturkan, suaminya, Zailani meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan dan saat itu keluarga diminta menandatangani surat pernyataan yang isinya tidak akan menuntut siapapun atas kematian Zailani.
"Meninggalnya malam pukul 22.00 WIB dan prosesnya panjang sampai dinihari 02.00 WIB kami ditahan di sana. Disuruh tanda tangan surat, bahwasanya kalau kami dari keluarga tidak bisa menuntut orang itu. Saya tanda tangani. Saya berpikiran karena supaya suami saya cepat pulang," ungkapnya.
Informasi dari berbagai sumber di Mapolrestabes Medan menyebut, Zailani saat sedang berada didalam sel RTP Polrestabes Medan ditemukan dalam keadaan sekarat, pada hari Kamis (23/12/2021). Menerima laporan dari sesama penghuni RTP Polrestabes Medan, lalu personil jaga pun memerintahkan agar korban dilarikan ke RS Bhayangkara Medan.
Begitu tiba di RS Bhayangkara Medan, Zailani pun mendapat perawatan medis di dalam rumah sakit kepolisian tersebut. Tapi sayang, nyawa Zailani tak dapat tertolong akibat luka lebam yang dialaminya. Zailani, pria empat anak ini pun menghembuskan nafas, pada hari Minggu (26/12/2021), di RS Bhayangkara Medan.
Amatan awak media ini, pada tubuh Zailani terdapat sejumlah luka lebam pada sekujur tubuhnya. Luka lebam tersebut diantaranya pada bagian leher dan punggung. Tak hanya itu, luka lebam tersebut kuat dugaan luka akibat sulutan bara rokok ditemukan di tubuhnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Asrol Effendi Rambe mengatakan, jika Zailani meninggal dunia di rumah sakit. "Meninggal di RS Bhayangkara itu Lae," jawab Asrol Effendi Rambe singkat via WhatsApp (WA).
Penulis : Jhonson Siahaan.