MEDAN - Penyegelan dan penutupan sementara dilakukan Petugas Satgas Covid-19 kepada pelaku usaha yang masih beroperasi dan melanggar ketentuan jam operasional sesuai dengan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan, Minggu (20/6). Tindakan tegas ini diambil Petugas karena pelaku usaha tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan Pemko Medan dalam menekan dan memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan.
Tempat usaha yang disegel dan ditutup sementara oleh Petugas adalah Chmp Khupi, dan Warung Selingkuh di Jalan Aman 1, Kecamatan Medan Kota. Saat tiba dilokasi sekitar pukul 23:00 Wib petugas mendapati tempat usaha tersebut masih beroperasi dan pengunjung juga masih ada. Oleh petugas secara humanis pengunjung diminta untuk membubarkan diri dan membayar makanannya, sedangkan pelaku usaha diminta mematikan lampu dan menghentikan segala aktifitas usahanya.
Selain itu Petugas juga membuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk kedua pelaku usaha dan meminta mereka untuk hadir di Kantor Dinas Pariwisata Kota Medan guna dimintai keterangan karena telah melanggar aturan yang diatur dalam SE Wali Kota Medan.
Tindakan tegas dan humanis ini dilakukan petugas Satgas Covid-19 Kota Medan sesuai dengan arahan Wali Kota Medan Bobby Nasution ketika memimpin Apel Gabungan Patroli Prokes dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, kemarin, Sabtu (19/6) di Kantor Wali Kota.
“Lakukan Patroli PPKM Mikro ini dengan humanis namun tetap tegas, ketegasan ini untuk kebaikan masyarakat kota Medan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dan mematuhi PPKM Mikro.”pesannya.
Sebelum mendapati Pelaku Usaha yang disegel tersebut, Petugas Satgas Covid-19 telah melakukan patroli dan pengawasan PPKM Mikro di sejumlah titik. Diantaranya Lima Rooftoop yang berada di jalan Adam Malik Medan, saat tiba petugas langsung memeriksa tempat tersebut guna memastikan pelaku usaha mentaati aturan dan tidak ada pengunjung didalamnya.
Selanjutnya Petugas bergerak melakukan patroli ke jalan Amir Hamzah tepatnya di Inbox Food Marker dan De Paris di jalan Danau Marsabut. Di kedua tempat tersebut petugas menemukan lampu masih menyala meskipun pengunjung sudah tidak ada. Oleh petugas Pelaku Usaha tersebut diapresiasi karena telah mengikuti aturan SE Wali Kota Medan dan meminta untuk mematikan lampu agar diketahui masyarakat tempat tersebut telah tutup.
Patroli dan Pengawasan PPKM Mikro ini dilakukan Petugas Satgas Covid-19 setelah mengikuti Apel Gabungan di Kantor Wali Kota Medan yang dipimpin Kadis Ketenagakerjaan Hanna Lore Simanjuntak di Halaman depan Kantor Wali Kota Medan. Dalam arahannya Hanna Lore Simanjuntak meminta petugas tetap semangat dalam melaksanakan tugas.
"Tetap Semangat dalam bertugas. Ingat pesan Wali Kota Medan lakukan Patroli dengan Tegas namun Humanis. Kita harapkan tindakan yang rutin digelar setiap malamnya dapat menyadarkan masyarakat dan memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19 di Kota Medan," Kata Kadis Ketenagakerjaan. (Red)